Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dibentuk dengan SK KetuaYayasan STIE Al-Anwar Mojokerto Nomor 073/SK-YAA/VIII /2017. LPM dibentuk seiring dengan paradigma baru pendidikan tinggi yang dituangkan dalam Kerangka pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP). Menurut SK KetuaYayasan STIE Al-Anwar Mojokerto struktur organisasi LPM terdiri atas Ketua lembaga penjamin mutu, sekretaris lembaga penjamin mutu, divisi eksplorasi data, divisi monitoring dan evaluasi internal, divisi pengembangan dokumen, gugus kendali mutu akuntansi, dan gugus kendali mutu manajemen.

Sejak tahun 2017 dibentuk lembaga penjaminan mutu (LPM) dan gugus penjaminan mutu (GPM) yang berkedudukan di STIE Al-Anwar dan Program studi. LPM/GPM merupakan unit fungsional akademik di STIE Al-Anwar yang merupakan patner pimpinan Program studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik.

Tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme (a) merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi (b) melaksanakan standar yang ditetapkan (c) melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program (d) melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri (e) melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar dan (f) merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Program-program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh LPM adalah : 1) Peningkatan Akreditasi Institusi meliputi: a) penyusunan borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) b) pengawalan visitasi Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) 2) peningkatan akreditasi prodi meliputi (a) lokakarya akreditasi prodi (b) review internal usulan akreditasi prodi; (3) pencapaian dan peningkatan standar meliputi (a) pelatihan audit internal mutu akademik (AIMA) dan (b) pelaksanaan AIMA; (4) peningkatan mutu pembelajaran yang meliputi (a) monev pembelajaran (b) monev kelulusan dan (c) pelatihan monev pembelajaran; dan (5) peningkatan kepuasan layanan akademik yang meliputi (a) survei kepuasan layanan dan (b) survei kepuasan karyawan.

LPM telah melaksanakan berbagai program di antaranya peningkatan SDM bidang audit akademik dan administrasi dan peningkatan implementasi penjaminan mutu dengan melaksanakan: 1) monitoring dan evaluasi pembelajaran dan analisis IPK; 2) melaksanakan audit akademik di lembaga serta prodi; 3) melaksanakan survei kepuasan layanan publik di unit-unit layanan;  4) me­lak­sanakan lokakarya penyusunan borang akreditasi program studi jenjang Sarjana; 5) melakukan pendampingan dan review internal; dan 6) melaksanakan evaluasi beban kerja dosen (BKD) secara online untuk. Selain itu LPM sedang mengkoordinasikan penyusunan borang akreditasi institusi (AIPT) dengan target memperoleh nilai B.